Kebijakan pembangunan negara seringkali menjadi sorotan masyarakat karena dianggap tidak adil. Hal ini menjadi perhatian serius karena keadilan sosial merupakan landasan utama dalam pembangunan negara yang seharusnya merata bagi seluruh rakyat. Menggugat kebijakan pembangunan negara yang tidak adil menjadi langkah yang perlu diambil untuk menegakkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, keadilan sosial merupakan salah satu prinsip negara yang harus dijunjung tinggi. Beliau mengatakan, “Keadilan sosial merupakan prinsip yang menjadi pijakan bagi setiap kebijakan pembangunan negara. Jika kebijakan tersebut dianggap tidak adil, maka sudah seharusnya masyarakat menggugatnya agar keadilan sosial dapat terwujud.”
Salah satu contoh kebijakan pembangunan negara yang seringkali dipertanyakan adalah pembagian alokasi anggaran. Banyak kasus di mana anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru dialokasikan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan pembangunan negara tidak selalu berpihak pada keadilan sosial.
Dalam konteks ini, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara, menyatakan bahwa menggugat kebijakan pembangunan negara yang tidak adil merupakan hak konstitusi setiap warga negara. Beliau menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil.
Dengan demikian, perlu adanya kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk menggugat kebijakan pembangunan negara yang tidak adil. Keadilan sosial bukanlah sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Keadilan sosial adalah pijakan bagi kebebasan sejati dalam masyarakat.” Oleh karena itu, mari bersama-sama menggugat kebijakan pembangunan negara yang tidak adil demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.